Dugaan Permainan BBM Subsidi di Minahasa–Tomohon, Nama Aldo Disorot: Benarkah 3.000 Liter per Hari?
Dugaan Permainan BBM Subsidi di Minahasa–Tomohon, Nama Aldo Disorot: Benarkah 3.000 Liter per Hari?
MINAHASA–TOMOHON —Jejakinvestigasiilegal.online
Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Minahasa dan Kota Tomohon. Nama Aldo disebut-sebut dalam informasi yang diterima media sebagai pihak yang diduga menguasai sejumlah armada ekspedisi dan memanfaatkan kendaraan tersebut untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang beroperasi di sejumlah titik di wilayah Minahasa dan Tomohon.
Yang menjadi pertanyaan serius adalah dugaan volume BBM yang dapat dikumpulkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 3.000 liter per hari.
Jika dugaan tersebut benar, angka itu tentu bukan lagi persoalan pembelian BBM untuk kebutuhan operasional biasa. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat pola pembelian berulang, penggunaan kendaraan tertentu, penampungan, pemindahan, ataupun penjualan kembali BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
Dugaan Armada Ekspedisi Dijadikan Sarana
Penggunaan kendaraan ekspedisi dalam dugaan aktivitas tersebut juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Aparat dapat menelusuri identitas kendaraan, pemilik atau penguasa armada, frekuensi pengisian, volume pembelian, lokasi SPBU yang didatangi, serta tujuan BBM setelah keluar dari SPBU.
Apabila benar terdapat jaringan pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar, pertanyaannya kemudian adalah siapa pemasoknya, dari SPBU mana BBM tersebut diperoleh, ke mana BBM dibawa, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?
Pemeriksaan CCTV SPBU, data transaksi digital/QR, nomor polisi kendaraan, serta riwayat pengisian dapat menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara ringan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penjelasan Pasal 55 juga menerangkan bahwa penyalahgunaan mencakup kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.
Karena itu, dugaan pengumpulan BBM subsidi hingga ribuan liter per hari layak diuji secara hukum apabila memang terdapat bukti transaksi dan distribusi yang tidak sesuai peruntukan.
APH Diminta Tidak Tutup Mata
Aparat penegak hukum di wilayah Minahasa dan Tomohon perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi atau rumor. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka hal itu juga harus disampaikan secara terang kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pengumpulan, penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM subsidi secara ilegal, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan publik kini sederhana: benarkah ada jaringan yang mampu mengumpulkan BBM subsidi hingga sekitar 3.000 liter setiap hari, dan apakah nama Aldo benar memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut?
Jawabannya hanya dapat diberikan melalui penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Catatan: Aldo dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi ini berhak memberikan klarifikasi atau bantahan. Redaksi menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian.
(****)