DISEBUT “RATU SOLAR”, WANTI DIKABARKAN SANTAI DI JAKARTA — SOSOK “RAJA SOLAR” BILLI JUGA DISOROT PUBLIK MINTA DUGAAN DISTRIBUSI SOLAR SUBSIDI DI MINAHASA–TOMOHON DITELUSURI
DISEBUT “RATU SOLAR”, WANTI DIKABARKAN SANTAI DI JAKARTA — SOSOK “RAJA SOLAR” BILLI JUGA DISOROT
PUBLIK MINTA DUGAAN DISTRIBUSI SOLAR SUBSIDI DI MINAHASA–TOMOHON DITELUSURI
MINAHASA–TOMOHON — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Sejumlah nama, termasuk Wanti dan Billi, disebut-sebut dalam informasi masyarakat yang beredar terkait dugaan aktivitas pelansiran atau distribusi solar subsidi di wilayah Minahasa dan Tomohon.
Namun, hingga saat ini, keterlibatan kedua nama tersebut dalam dugaan pelanggaran tersebut belum terverifikasi secara hukum. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Wanti sebelumnya mendapat julukan “Ratu Solar” di ruang publik. Kini beredar pula informasi dan dokumentasi yang menyebut Wanti sedang berada di Jakarta.
Di sisi lain, nama Billi juga disebut oleh masyarakat sebagai sosok yang diduga berkaitan dengan pengelolaan atau distribusi solar di wilayah Tomohon.
Tuduhan tersebut juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
SIAPA SEBENARNYA DI BALIK POLA DISTRIBUSI SOLAR?
Pertanyaan masyarakat sebenarnya cukup sederhana: bagaimana pola pembelian dan distribusi solar subsidi yang selama ini menjadi sorotan tersebut?
Jika memang terdapat transaksi dalam jumlah besar atau berulang, aparat dapat
menelusuri data secara objektif, antara lain:
rekaman CCTV SPBU;
data transaksi pembelian Biosolar;
QR Code atau barcode;
nomor polisi kendaraan;
volume pembelian;
frekuensi pengisian;
waktu pengisian;
kendaraan yang digunakan;
serta tujuan penggunaan solar setelah keluar dari SPBU.
Data tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat pola transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
JANGAN BERHENTI PADA NAMA WANTI ATAU BILLI
Publik meminta aparat tidak hanya berfokus pada nama yang disebut-sebut masyarakat. Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran, seluruh rantai distribusi harus ditelusuri, termasuk pihak yang membeli, kendaraan yang digunakan, pihak yang menerima BBM, hingga dugaan tujuan penggunaannya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran atau keterlibatan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terbukti.
Julukan “Ratu Solar” maupun “Raja Solar” bukanlah status hukum. Sebutan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
APARAT DAN PERTAMINA DIMINTA BUKA DATA
Sorotan masyarakat kini diarahkan kepada Polda Sulut, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Tenggara serta Pertamina agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau indikasi penyimpangan distribusi solar subsidi.
Termasuk sejumlah SPBU yang sebelumnya disebut dalam informasi masyarakat, seperti kawasan Tanawangko, Tababo, Ratahan, Sawangan dan titik lainnya.
Jika dugaan tersebut benar, masyarakat tentu berharap pihak yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus menjadi jawaban bagi masyarakat.
Persoalannya bukan siapa yang disebut “Ratu Solar” atau “Raja Solar”. Persoalannya adalah apakah benar terjadi penyalahgunaan solar subsidi, siapa yang terlibat, bagaimana modusnya, dan ke mana solar tersebut disalurkan.
Kini publik menunggu bukti, bukan sekadar julukan; data, bukan sekadar isu.
Wanti berada di Jakarta adalah satu persoalan. Nama Billi yang disebut dalam dugaan pengelolaan solar di Tomohon adalah persoalan lain. Yang harus dijawab adalah: bagaimana sebenarnya alur distribusi solar subsidi yang membuat kedua nama tersebut terus menjadi sorotan?