Dugaan Permainan Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Minahasa , Tomohon, Sawangan, Tanawangko, tababo, Ratahan Disorot, Sosok “Ratu Solar” Disebut
Dugaan Permainan Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Minahasa , Tomohon, Sawangan, Tanawangko, tababo, Ratahan Disorot, Sosok “Ratu Solar” Disebut
Sulawesi Utara— Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada sejumlah SPBU yang disebut berada di wilayah Sonder, Sawangan, Tanawangko, Tababo hingga Ratahan.
Di tengah keluhan masyarakat dan sopir terkait sulitnya memperoleh Solar subsidi secara normal, muncul dugaan adanya pola pengambilan dalam jumlah besar pada waktu tertentu. Seorang perempuan yang disebut-sebut dengan julukan “Ratu Solar” bahkan dituding sebagai pemain lama yang diduga memiliki jaringan dalam pengadaan Solar subsidi di sejumlah SPBU tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar dan perlu diverifikasi lebih lanjut, aktivitas pengambilan Solar subsidi tersebut diduga berlangsung pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 23.00 hingga 04.00 WITA.
Yang menjadi pertanyaan serius adalah dugaan volume pengambilan yang disebut sangat besar. Dalam satu kali kegiatan, volumenya diklaim bisa mencapai sekitar 8.000 hingga 16.000 liter.
Jika informasi tersebut benar, tentu bukan persoalan kecil. Aparat penegak hukum dan pihak Pertamina perlu memastikan dari mana asal BBM tersebut, kendaraan apa yang digunakan, siapa konsumen akhirnya, bagaimana transaksi dicatat, serta apakah seluruh penyaluran sesuai dengan ketentuan BBM subsidi.
BPH Migas sendiri secara nasional telah menegaskan bahwa penyaluran Solar subsidi harus tepat sasaran dan tepat volume. BPH Migas juga mengidentifikasi sejumlah pola penyalahgunaan, termasuk pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan pada 2026, BPH Migas bersama aparat penegak hukum pernah melakukan penyegelan sementara terhadap SPBU di Jember setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. BPH Migas menyebut pemeriksaan transaksi dan CCTV sebagai bagian penting dalam proses penelusuran.
APH Diminta Jangan Hanya Mendengar, Periksa Data dan CCTV
Atas munculnya dugaan tersebut, APH bersama Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU yang disebut dalam informasi tersebut.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada:
rekaman CCTV SPBU, khususnya pukul 23.00–04.00 WITA;
data transaksi dan QR Code;
nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian;
volume Solar yang keluar setiap hari;
identitas konsumen pengguna;
data stok masuk dan stok keluar;
pola pengisian berulang;
serta kemungkinan keterlibatan pihak internal apabila ditemukan ketidaksesuaian.
BPH Migas sendiri menegaskan bahwa rekaman CCTV dan data transaksi merupakan bagian penting dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Benarkah Ada Sosok yang “Kebal Hukum”?
Julukan “Ratu Solar” dan tudingan bahwa sosok tersebut merupakan pemain lama yang “kebal hukum” merupakan klaim yang perlu dibuktikan, bukan fakta yang dapat langsung dipastikan.
Justru di sinilah APH ditantang untuk bekerja berdasarkan bukti.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan dapat memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang beredar. Namun apabila ditemukan adanya penyalahgunaan Solar subsidi, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab semestinya diproses sesuai ketentuan hukum.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu dasar hukum utama sektor migas dan masih berstatus berlaku.
Pertanyaannya kini sederhana: benarkah Solar subsidi dalam jumlah ribuan liter keluar pada malam hingga dini hari dari sejumlah SPBU tersebut, dan ke mana BBM itu kemudian dibawa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada rumor. Buka data transaksi, periksa CCTV, cocokkan stok dan penjualan, telusuri kendaraan, lalu ungkap siapa yang sebenarnya bermain.
Masyarakat berhak mengetahui apakah Solar subsidi benar-benar disalurkan kepada konsumen yang berhak atau justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.