DIJEMPUT TENGAH MALAM, KELUARGA NADA ANCAM LAPOR POLISI
DIJEMPUT TENGAH MALAM, KELUARGA NADA ANCAM LAPOR POLISI
MAROS —jejakinvestigasiilegal.online
Pria Bernama Mimin Diduga Membawa Pergi Gadis dari Rumah, Keluarga Tegaskan Tak Pernah Memberi Izin Pernikahan
Situasi keluarga di wilayah Tonasa 1, Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah seorang perempuan yang sehari-hari dipanggil Nada disebut dibawa pergi dari rumah pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 23.15 WITA.
Menurut keterangan keluarga, seorang laki-laki bernama Mimin datang ke rumah Nada pada larut malam. Ia kemudian disebut menjemput Nada menggunakan sebuah mobil pikap berwarna putih.
Keluarga menduga kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik bos toko bahan bangunan tempat Mimin bekerja, yang disebut berada di sekitar kawasan Pertamina Bili-Bili. Namun, kepemilikan kendaraan maupun keterlibatan pemilik kendaraan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan.
Persoalan semakin serius karena pihak keluarga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak laki-laki untuk membawa Nada pergi maupun menikahkannya.
Orang tua Nada bahkan menyatakan keberatan keras apabila anaknya dinikahkan tanpa persetujuan keluarga.
“Keluarga laki-laki sudah datang dan meminta untuk menikahkan anak saya, tetapi keluarga perempuan menolak. Kalau ada yang menikahkan anak saya tanpa persetujuan kami, saya akan menuntut dan mempidanakannya,” demikian keterangan orang tua Nada sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Menurut keluarga, sejak dibawa pergi sekitar pukul 23.15 WITA, Nada hingga keterangan tersebut dibuat belum kembali ke rumah.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan keberadaan Nada serta alasan dirinya dibawa pergi pada malam hari.
KELUARGA SIAP LAPORKAN DUGAAN PENCULIKAN
Pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian apabila Nada tidak segera dikembalikan atau apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Secara hukum, apabila Nada masih berstatus anak, ketentuan mengenai membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya dapat berkaitan dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana melarikan anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dalam kondisi yang diatur di dalamnya.
Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan terhadap anak melalui Pasal 76F.
Namun, penerapan pasal pidana dalam kasus ini tentunya bergantung pada usia Nada, apakah ia pergi secara sukarela atau tidak, adanya persetujuan orang tua/wali, serta hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
POLISI PERLU MEMASTIKAN: PERGI SUKARELA ATAU DIBAWA PERGI?
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.
Apakah Nada pergi atas kemauan sendiri? Apakah ada tekanan, bujuk rayu, ancaman, atau tindakan lain? Siapa pemilik mobil pikap putih yang digunakan? Siapa yang mengetahui keberangkatan tersebut? Dan yang paling penting, di mana keberadaan Nada saat ini?
Jika benar terdapat laporan kehilangan atau dugaan anak dibawa pergi tanpa persetujuan orang tua, aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait, termasuk Mimin, keluarga kedua belah pihak, serta pemilik kendaraan yang disebut digunakan dalam penjemputan.
Keluarga juga meminta agar keberadaan Nada segera dipastikan dan keselamatannya menjadi prioritas.
Reporter Pudding