DUGAAN MAFIA SOLAR DI KAUDITAN JADI SOROTAN, AKTIVITAS DISEBUT BERJARAK DEKAT DARI SPBU DAN POLSEK
DUGAAN MAFIA SOLAR DI KAUDITAN JADI SOROTAN, AKTIVITAS DISEBUT BERJARAK DEKAT DARI SPBU DAN POLSEK
MINAHASA UTARA — Jejakinvestigasiilegal.online
Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang dihimpun mengarah ke wilayah Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Yang membuat persoalan ini semakin mengundang tanda tanya bukan hanya dugaan adanya permainan distribusi solar bersubsidi, tetapi juga lokasi yang disebut-sebut berada tidak jauh dari SPBU Kauditan, bahkan berada di kawasan yang relatif dekat dengan Kantor Polsek Kauditan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: bagaimana aktivitas dugaan penampungan dan distribusi solar bersubsidi bisa berlangsung apabila benar terjadi secara terbuka dan berulang, sementara lokasinya berada di wilayah yang tidak jauh dari institusi penegak hukum?
Informasi yang diterima menyebut sejumlah nama, yakni Ipang, Ucing dan Resa, yang diduga memiliki peran dalam jaringan pasokan solar di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebutkan.
DUGAAN JARINGAN PASOKAN MELINTASI SEJUMLAH WILAYAH
Menurut informasi yang berkembang di lapangan, jaringan yang disebut-sebut berkaitan dengan Ipang, Ucing dan Resa diduga tidak hanya bergerak di satu titik.
Mereka disebut memiliki akses terhadap pasokan solar di sejumlah wilayah, mulai dari Minahasa Utara, Minahasa hingga Manado.
Bila informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar aktivitas pembelian BBM di tingkat SPBU.
Publik tentu berhak mempertanyakan apakah terdapat pola tertentu berupa pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah berulang, pengumpulan, penampungan, pemindahan, kemudian distribusi kembali kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Sebab, apabila BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat pengguna tertentu justru dialihkan untuk kepentingan komersial secara tidak sah, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.
SPBU KAUDITAN DISEBUT MENJADI SALAH SATU TITIK PENGAMBILAN
Salah satu informasi paling serius yang perlu ditelusuri adalah dugaan adanya lokasi yang disebut sebagai tempat pengambilan solar bersubsidi yang bersumber dari SPBU Kauditan.
Jika benar terjadi pengambilan BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian ditampung di tempat tertentu dan dijual kembali, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pembeli atau operator lapangan.
Rantai pasoknya harus dibongkar dari hulu sampai hilir.
Mulai dari siapa yang membeli, kendaraan apa yang digunakan, berapa volume pembelian, berapa kali transaksi dilakukan, ke mana BBM dibawa, siapa pemilik tempat penampungan, siapa pembeli akhirnya, serta bagaimana keuntungan diperoleh.
Data transaksi digital, CCTV SPBU, nomor polisi kendaraan, catatan penyaluran, dokumen pembelian dan keterangan para saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan apabila memang terdapat dugaan penyimpangan.
DEKAT POLSEK, MENGAPA TIDAK TERLIHAT?
Hal lain yang menjadi sorotan adalah lokasi yang disebut-sebut tidak jauh dari Polsek Kauditan.
Ini bukan berarti keberadaan lokasi yang berdekatan dengan kantor polisi otomatis membuktikan adanya pembiaran. Namun secara logika pengawasan publik, kedekatan lokasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Apakah aparat setempat mengetahui aktivitas tersebut?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan?
Apakah sudah pernah ada laporan masyarakat?
Apakah lokasi yang disebut sebagai gudang atau tempat penampungan tersebut pernah diperiksa legalitasnya?
Dan yang paling penting:
Jika memang ditemukan bukti penyalahgunaan solar bersubsidi, mengapa belum ada tindakan hukum yang transparan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum.
Aparat penegak hukum juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar tidak muncul persepsi publik bahwa ada aktivitas ilegal yang seolah-olah tidak tersentuh hukum.
PASAL 55 UU MIGAS MENANTI PEMBUKTIAN
Secara hukum, persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara ringan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, konsep penyalahgunaan antara lain berkaitan dengan kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.
Artinya, apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya pengalihan BBM bersubsidi dari peruntukan yang ditetapkan pemerintah untuk kemudian dikomersialkan secara melawan hukum, maka aparat memiliki dasar untuk mendalami unsur pidananya.
BUKAN HANYA PEMBELI, RANTAI DISTRIBUSI HARUS DIPERIKSA
Salah satu kelemahan dalam pemberantasan mafia BBM selama ini adalah apabila penindakan hanya berhenti kepada orang yang berada di lapangan.
Padahal, bila memang ada jaringan, maka harus dicari siapa pemodal, pengendali, pemasok, penampung, pengangkut dan pembeli akhirnya.
Jika benar terdapat beberapa gudang atau tempat penampungan seperti informasi yang berkembang, aparat perlu memastikan status hukum lokasi tersebut.
Apakah memiliki izin?
Apakah kegiatan penyimpanan BBM tersebut sesuai ketentuan?
Apakah terdapat dokumen pembelian dan asal-usul BBM?
Apakah BBM tersebut berasal dari jalur distribusi resmi?
Dan yang paling penting, apakah BBM yang disimpan merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen yang berhak?
Undang-Undang Migas juga mengatur ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir dan perizinan, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Pelanggaran terkait kegiatan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
PERPRES 191/2014: SOLAR BERSUBSIDI BUKAN KOMODITAS BEBAS
Pemerintah juga telah mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku dalam database peraturan BPK.
Dalam regulasi tersebut, minyak solar termasuk jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah, dengan ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serahnya.
Karena itu, solar subsidi bukan barang yang dapat dengan bebas dikumpulkan kemudian diperdagangkan kembali tanpa memperhatikan ketentuan distribusinya.
Jika ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan cara menyimpangkan distribusi tersebut, maka aparat wajib memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
PUBLIK MINTA POLRES MINUT TIDAK TUTUP MATA
Dengan munculnya informasi mengenai dugaan jaringan pasokan solar di Kauditan, perhatian kini tertuju kepada Polres Minahasa Utara dan jajaran Polsek Kauditan.
Masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas.
Bukan sekadar pernyataan bahwa situasi aman dan terkendali, melainkan langkah konkret berupa penelusuran lapangan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kendaraan, pemeriksaan transaksi SPBU, pengecekan CCTV, serta penelusuran lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan solar.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, aparat dapat menjelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun apabila ditemukan bukti penyalahgunaan, masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum.
Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara pihak yang diduga mengendalikan jaringan justru tidak tersentuh.
PERTANYAAN BESAR UNTUK APARAT
Ada beberapa pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh aparat terkait:
Apakah Polsek Kauditan mengetahui adanya lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan solar tersebut?
Apakah Polres Minut pernah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud?
Apakah pernah ditemukan aktivitas pembelian solar subsidi dalam jumlah tidak wajar di SPBU Kauditan?
Apakah kendaraan yang diduga mengambil BBM tersebut telah diperiksa?
Apakah terdapat CCTV dan data transaksi SPBU yang dapat menunjukkan pola pembelian berulang?
Apakah nama-nama yang disebut dalam informasi masyarakat telah pernah dimintai klarifikasi?
Jika benar terdapat gudang atau tempat penyimpanan, apakah lokasi tersebut memiliki izin sesuai ketentuan?
Dari mana asal solar yang diduga ditampung?
Ke mana solar tersebut kemudian didistribusikan?
Siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari dugaan rantai distribusi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena pemberantasan mafia BBM tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di ujung rantai.
Aktor utama dan pola distribusinya harus dibongkar.
JANGAN SAMPAI SUBSIDI RAKYAT MENJADI LADANG KEUNTUNGAN
Subsidi BBM pada dasarnya diberikan negara untuk membantu masyarakat dan sektor pengguna yang telah ditentukan.
Ketika BBM subsidi diduga dialihkan melalui jaringan tertentu demi keuntungan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara.
Masyarakat kecil juga ikut merasakan dampaknya.
Antrean panjang di SPBU, kelangkaan solar, kesulitan nelayan, petani, pelaku usaha kecil dan pengguna lain yang memang berhak mendapatkan BBM sesuai ketentuan dapat semakin parah apabila distribusi subsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, dugaan aktivitas mafia solar di Kauditan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Jika benar, harus ditindak. Jika tidak benar, harus diklarifikasi.
Tidak boleh ada ruang abu-abu yang membuat masyarakat terus bertanya-tanya.
JEJAK INVESTIGASI: SIAPA DI BALIK ALIRAN SOLAR?
Informasi mengenai Ipang, Ucing dan Resa sebagai pihak yang disebut-sebut menguasai sejumlah pasokan solar di Minut, Minahasa hingga Manado perlu ditempatkan sebagai informasi/dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.
Ketiganya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah ataupun menjelaskan posisi mereka apabila pemberitaan ini tidak sesuai fakta.
Namun jika aparat menemukan bukti bahwa terdapat jaringan terorganisasi yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.
Telusuri aliran uangnya. Telusuri kendaraan yang digunakan. Telusuri gudangnya. Telusuri sumber BBM-nya. Telusuri pembelinya. Dan telusuri siapa pengendalinya.
Sebab, sebuah jaringan distribusi tidak mungkin berjalan tanpa pola.
Dan apabila pola tersebut memang terbukti mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka hukum harus hadir secara nyata.
Polres Minahasa Utara ditantang untuk menjawab keresahan masyarakat Kauditan.
Bukan dengan asumsi, bukan dengan rumor, melainkan dengan penyelidikan dan pembuktian hukum.
Sebab pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar siapa yang ditangkap, tetapi seberapa jauh aparat mampu membongkar seluruh mata rantai dugaan mafia solar tersebut.
Redaksi