Gudang Solar di Manembo-Nembo Disorot, Polsek Matuari Diminta Tidak Tutup Mata
Gudang Solar di Manembo-Nembo Disorot, Polsek Matuari Diminta Tidak Tutup Mata
BITUNG — Jejakinvestigasiilegal.online
Dugaan praktik penimbunan dan perdagangan solar secara ilegal kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, disebut-sebut telah lama menjadi lokasi penyimpanan solar dalam jumlah besar yang kemudian diduga dipasarkan kembali kepada sektor industri.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik karena aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu disebut belum mendapatkan tindakan hukum yang transparan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas perdagangan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Matuari?
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran wartawan di lapangan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang disebut bernama “Perty”, sementara operasional harian gudang disebut-sebut berada di bawah kendali seseorang berinisial atau bernama “Ilham”.
Nama PT Wayamato Jobubu Makmur juga disebut oleh sumber sebagai perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut. Sumber menyebut perusahaan tersebut sebelumnya menggunakan nama PT Sehati Mandiri Abadi.
Namun, seluruh informasi mengenai kepemilikan, hubungan perusahaan dengan gudang, perubahan nama badan usaha, serta dugaan kewajiban perpajakan masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui dokumen resmi maupun pemeriksaan aparat berwenang.
Solar Subsidi Diduga Masuk Gudang
Yang menjadi persoalan lebih serius adalah adanya dugaan bahwa solar yang ditampung di gudang tersebut berasal dari jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Jika benar terdapat solar subsidi yang dikumpulkan dalam jumlah besar, kemudian dialihkan dan dijual kepada sektor industri dengan harga tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas perdagangan biasa.
Hal tersebut harus diperiksa dari hulu hingga hilir: dari mana BBM diperoleh, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, berapa volumenya, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki izin dan dokumen yang sah.
Sebab, apabila BBM bersubsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru masuk ke jalur perdagangan tertentu dan menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, maka masyarakat kecil berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Nelayan dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan solar untuk aktivitas sehari-hari pun dapat semakin kesulitan memperoleh BBM pada harga yang wajar.
“Kami yang membutuhkan solar untuk melaut susah. Tapi kalau di gudang katanya ada terus, ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” keluh seorang warga.
Polsek Matuari Diminta Membuka Mata
Sorotan warga juga mengarah kepada aparat penegak hukum setempat.
Masyarakat mempertanyakan apakah keberadaan gudang tersebut sudah pernah diperiksa, apakah legalitas usahanya telah diverifikasi, dan apakah aktivitas keluar-masuk BBM di lokasi tersebut pernah menjadi objek pengawasan.
Jangan sampai masyarakat melihat aktivitas yang diduga berlangsung terbuka, sementara aparat justru dinilai tidak mengetahui atau tidak mengambil tindakan.
Jika memang tidak ada pelanggaran, aparat tentu dapat menjelaskan kepada publik bahwa gudang tersebut beroperasi secara legal dan seluruh BBM yang disimpan memiliki asal-usul serta dokumen yang sah.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Karena itu, Polres Bitung melalui Polsek Matuari didesak melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan, tetapi harus menyentuh aspek administrasi, perizinan, dokumen BBM, asal-usul solar, volume penyimpanan, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang menerima atau membeli BBM tersebut.
Polda Sulut Diharapkan Turun Tangan
Dengan adanya dinamika pergantian pimpinan di jajaran Polda Sulawesi Utara, masyarakat berharap pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin diperkuat.
Polda Sulut dinilai perlu melakukan pengecekan independen atau sidak apabila informasi masyarakat mengenai gudang di Manembo-Nembo tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara BBM tidak berhenti pada pelaku lapangan saja apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Jika terbukti terdapat jaringan distribusi ilegal, maka penyidik perlu mengungkap siapa pemasok, pengangkut, penampung, pemodal, hingga pembeli akhirnya.
Sebab, memberantas praktik BBM ilegal tidak akan efektif jika hanya menyentuh satu mata rantai, sementara aktor di belakangnya tetap bebas menjalankan aktivitas.
Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan ringan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur larangan dan sanksi pidana terkait kegiatan usaha migas serta penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM tertentu.
Karena itu, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya penyelewengan BBM subsidi, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Selain aspek pidana migas, aparat juga perlu memeriksa aspek perizinan usaha, administrasi perusahaan, perpajakan, dan asal-usul barang, apabila terdapat indikasi pelanggaran di bidang tersebut.
Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar bantahan ataupun pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti.
Jika gudang tersebut legal, jelaskan legalitasnya.
Jika solar yang tersimpan legal, telusuri dan buktikan dokumennya.
Namun apabila ditemukan BBM subsidi yang diselewengkan untuk kepentingan komersial, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Publik juga berharap dugaan perubahan nama perusahaan, hubungan pengelolaan gudang, serta dugaan distribusi solar ke sektor industri turut diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
Satu hal yang harus dipastikan: jangan sampai masyarakat kecil kesulitan mendapatkan solar, sementara BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat justru diduga mengalir ke jalur perdagangan yang menguntungkan segelintir pihak.
Polsek Matuari dan Polres Bitung ditunggu langkah konkretnya. Jika benar ada pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab? Dan jika tidak ada pelanggaran, apa dasar legalitas aktivitas gudang tersebut?
(*****)