16 Ribu Liter Solar di Polres Bolmut Jadi PR Apa Bisa Mengamankan Tersangka. 990 Liter di Kotamobagu Tiga Tersangka Diamankan polres Kotamobagu
16 Ribu Liter Solar di Polres Bolmut Jadi PR Apa Bisa Mengamankan Tersangka. 990 Liter di Kotamobagu Tiga Tersangka Diamankan polres Kotamobagu
BOLMUT–KOTAMOBAGU — Jejakinvestigasiilegal.online
Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bolaang Mongondow Raya kini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), aparat mengamankan 16.000 liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan dua kendaraan tangki dan diduga dibawa lintas daerah menuju Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Sementara itu, di wilayah hukum Polres Kotamobagu, polisi mengungkap tiga perkara terpisah dengan total barang bukti hanya 990 liter BBM bersubsidi. Dalam tiga perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Perbedaan ini kemudian menjadi sorotan publik.
16.000 liter di Bolmut, tetapi belum ada tersangka. Sedangkan 990 liter di Kotamobagu, tiga orang sudah diamankan.
16 TON SOLAR BERSUBSIDI DIAMANKAN DI BOLMUT
Penindakan di Bolmut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.20 WITA di Jalan Trans Boroko, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang.
Personel Satreskrim Polres Bolmut menghentikan dua kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing disebut membawa sekitar 8.000 liter solar, sehingga total mencapai 16.000 liter.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit Mitsubishi Canter DB 8964 FY;
1 unit Hino Dutro DB 8368 CE;
sekitar 16.000 liter solar;
dokumen kendaraan;
kunci kendaraan;
serta tiga orang yang terdiri dari dua pengemudi dan satu pengemudi cadangan.
Keterangan awal menyebut solar tersebut diduga berasal dari sebuah gudang di wilayah Kauditan, Minahasa Utara, kemudian dibawa menuju Pohuwato.
Dalam informasi awal yang diterima penyidik, BBM tersebut diduga akan disalurkan kepada seorang pengusaha tambang di Pohuwato berinisial HS.
Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada pihak yang disebut tersebut dinyatakan bersalah ataupun ditetapkan sebagai tersangka.
SIAPA DI BALIK 16.000 LITER SOLAR?
Di sinilah pekerjaan besar Polres Bolmut berada.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan informasi bahwa dua mobil tangki telah diamankan.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Siapa pemilik atau pemasok solar tersebut?
Dari SPBU mana BBM itu diperoleh?
Siapa pemilik gudang di Kauditan?
Siapa yang membiayai pengangkutan?
Siapa yang memerintahkan pengiriman?
Siapa penerima akhirnya di Pohuwato?
Dan yang paling penting, apakah pengiriman 16.000 liter tersebut merupakan aktivitas yang berdiri sendiri atau bagian dari jaringan distribusi BBM bersubsidi lintas daerah?
Informasi awal juga menyebut nama seseorang yang dikenal dengan sapaan Ucin dan Ipang dalam kaitan dugaan aktivitas pemasokan maupun koordinasi di lapangan.
Namun, keterlibatan kedua nama tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi yang menyatakan mereka sebagai tersangka atau pelaku.
POLRES KOTAMOBAGU PATUT DIAPRESIASI
Di sisi lain, langkah Polres Kotamobagu dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi patut mendapatkan apresiasi.
Sepanjang Agustus 2026, polisi melakukan tiga penindakan terpisah dan mengamankan total 990 liter BBM bersubsidi.
Rinciannya:
315 liter Solar
675 liter Pertalite
Total 990 liter BBM
Dalam tiga perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial CM alias To, DB alias Dan, dan RS alias Ris.
Penindakan pertama pada 13 Agustus 2026 mengamankan 315 liter solar.
Kemudian pada 20 Agustus 2026, polisi mengamankan 300 liter Pertalite dari sebuah kendaraan Gran Max.
Dalam penindakan lainnya, polisi kembali mengamankan 375 liter Pertalite.
BBM tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah Kotamobagu untuk diperjualbelikan kembali.
PERBEDAAN PENANGANAN MENJADI PERHATIAN
Jika kedua perkara tersebut dibandingkan, muncul sebuah pertanyaan yang wajar dari masyarakat.
Polres Kotamobagu dengan barang bukti total 990 liter telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Sementara Polres Bolmut mengamankan 16.000 liter solar dari dua kendaraan, tetapi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Tentu setiap perkara mempunyai konstruksi hukum dan proses penyidikan yang berbeda.
Namun, besarnya volume BBM yang diamankan di Bolmut membuat publik berhak mengetahui perkembangan penyelidikannya secara transparan.
Jangan sampai perkara berhenti pada pengemudi atau kendaraan yang mengangkut BBM.
Jika penyidik menemukan bukti adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, menyediakan, menimbun, membeli atau menerima BBM tersebut secara melawan hukum, maka pihak-pihak yang memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum.
BUKAN SEKADAR SOAL PENGEMUDI
Dalam perkara BBM bersubsidi, pengungkapan tidak semestinya hanya berhenti pada orang yang berada di balik kemudi.
Pengemudi bisa saja hanya berada pada mata rantai paling bawah.
Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap rantai pasokan dari hulu hingga hilir.
Mulai dari sumber BBM, pembelian, tempat penampungan, pengangkutan, pemodal, pengendali, hingga pihak yang menerima dan menjual kembali.
Jika benar terdapat praktik pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukannya, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PR BESAR UNTUK POLRES BOLMUT
Kasus 16.000 liter solar ini kini menjadi PR besar bagi Polres Bolmut.
Publik tentu menunggu jawaban: apakah penyidik akan mampu membongkar siapa sebenarnya aktor di balik pengiriman tersebut?
Polres Kotamobagu telah menunjukkan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Tiga orang telah diamankan dalam perkara dengan total barang bukti 990 liter.
Kini pertanyaannya:
Bagaimana dengan 16.000 liter solar di Bolmut?
Apakah kasus tersebut hanya berakhir dengan dua mobil tangki dan pemeriksaan para pengemudi?
Atau penyidik akan bergerak lebih jauh untuk mengungkap pemodal, pemasok, pengendali distribusi dan penerima akhir?
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian.
Sebab apabila 16.000 liter solar bersubsidi benar-benar hendak dipindahkan lintas provinsi untuk kepentingan bisnis, maka pengungkapan perkara seharusnya tidak berhenti pada kendaraan yang membawa barang.
Polres Bolmut ditunggu keberaniannya mengungkap sampai ke aktor utama.
Dan publik akan melihat apakah 16.000 liter solar tersebut akhirnya melahirkan tersangka, sebagaimana 990 liter BBM di wilayah hukum Polres Kotamobagu yang telah berujung pada pengamanan tiga orang.
Jejakinvestigasiilegal.online akan terus mengawal perkembangan perkara ini.
Catatan redaksi: seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Nama atau inisial yang belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tidak dapat dianggap sebagai pelaku. Pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah.
Redaksi