Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
jejakinvestigasiilegal.online jejakinvestigasiilegal.online
jejakinvestigasiilegal.online jejakinvestigasiilegal.online
  • Hukum
  • Rohani
  • Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Redaksi Jejak investigasi ilegal
  • Hukum
  • Rohani
  • Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Redaksi Jejak investigasi ilegal
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
jejakinvestigasiilegal.online jejakinvestigasiilegal.online
jejakinvestigasiilegal.online jejakinvestigasiilegal.online
  • Hukum
  • Rohani
  • Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Redaksi Jejak investigasi ilegal
  • Hukum
  • Rohani
  • Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Redaksi Jejak investigasi ilegal
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON
HukumIlegalSulawesi Utara

JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON

By admin1
September 5, 2026 5 Min Read
0

JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON

SULAWESI UTARA — Jejakinvestigasiilegal.online

Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan mengarah pada akses jalan menuju Alason, yang disebut masyarakat menjadi jalur keluar-masuk alat berat menuju lokasi pertambangan yang diduga berkaitan dengan seorang warga negara asing (WNA) yang dikenal dengan nama Mr. Honggo.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, alat berat jenis excavator diduga diturunkan dari kendaraan tronton di ruas jalan umum. Setelah diturunkan, alat berat tersebut kemudian dihidupkan dan berjalan menggunakan badan jalan beraspal menuju lokasi yang disebut sebagai area pertambangan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak sekadar menyangkut aktivitas alat berat. Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab: apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin, siapa pemilik atau pengendalinya, siapa yang membiayai operasionalnya, dan apakah penggunaan jalan umum telah sesuai ketentuan?

Lebih serius lagi, masyarakat melaporkan adanya bagian jalan yang mengalami keretakan dan kerusakan setelah dilalui alat berat.

JALAN PUBLIK JANGAN DIKORBANKAN UNTUK KEPENTINGAN TAMBANG

Jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara atau daerah pada prinsipnya merupakan fasilitas publik yang harus dijaga fungsi dan keselamatannya.

Karena itu, jika nantinya hasil pemeriksaan teknis membuktikan kerusakan jalan berkaitan dengan aktivitas pengangkutan atau pergerakan alat berat menuju lokasi pertambangan, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perkara biasa.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur perlindungan terhadap fungsi jalan. UU Jalan memuat ketentuan pidana terhadap kegiatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam kondisi tertentu.

Dengan demikian, aparat dan pemerintah daerah patut melakukan pemeriksaan faktual: apakah terdapat kerusakan, apa penyebabnya, apakah kendaraan atau alat berat memenuhi ketentuan teknis jalan, serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas pemulihan apabila kerusakan terbukti terjadi.

“Jalan ini dibangun pemerintah untuk masyarakat. Kalau benar rusak karena alat berat menuju lokasi pertambangan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga.

PETI BUKAN SEKADAR SOAL IZIN

Dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut juga harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memeriksa seluruh rantai kegiatan pertambangan.

Mulai dari status wilayah tambang, legalitas lokasi, IUP atau izin terkait, dokumen lingkungan, pemilik alat berat, operator, pemodal, pengangkut, hingga pihak yang menerima atau menampung hasil tambang.

Saat ini, ketentuan Minerba telah mengalami beberapa kali perubahan. Salah satunya melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlaku sejak 19 Maret 2025.

Dalam rezim Minerba, kegiatan penambangan tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, apabila penyelidikan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang memenuhi unsur pidana, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana pertambangan.

Namun, penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

JANGAN HANYA BERHENTI PADA PEKERJA LAPANGAN

Publik patut mempertanyakan satu hal penting: jika benar terdapat PETI, siapa sebenarnya aktor di baliknya?

Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada operator excavator atau pekerja yang berada di lokasi.

Aparat perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik modal, pemilik atau penyewa alat berat, pihak yang menyediakan BBM, pengangkut material, hingga pihak yang diduga menerima hasil produksi apabila unsur pidana ditemukan.

Sebab, aktivitas pertambangan dengan alat berat membutuhkan modal, logistik dan jaringan operasional.

Pertanyaan besarnya kemudian:

Siapa yang membayar? Siapa yang mengatur? Siapa yang menguasai lokasi? Dan ke mana hasil tambang tersebut mengalir?

LINGKUNGAN JUGA HARUS DIBUKA

Dugaan PETI tidak boleh hanya diperiksa dari sisi izin pertambangan.

Jika benar kegiatan tersebut berlangsung, instansi berwenang juga perlu memeriksa dampak terhadap lingkungan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui berbagai regulasi termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta ketentuan sanksi administratif, perdata dan pidana dalam kondisi yang memenuhi unsur hukum.

Pemeriksaan harus mencakup kemungkinan:

kerusakan tanah;

perubahan bentang alam;

sedimentasi;

pencemaran sungai atau sumber air;

kerusakan vegetasi;

penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas;

serta dampak terhadap masyarakat sekitar.

Jika ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat ditangani berdasarkan ketentuan lingkungan hidup selain ketentuan Minerba.

DARI MANA BBM ALAT BERAT BERASAL?

Satu aspek lain yang patut ditelusuri adalah bahan bakar minyak (BBM).

Excavator dan kendaraan pengangkut membutuhkan BBM dalam jumlah tertentu. Karena itu, apabila penyelidikan menemukan indikasi distribusi, pengangkutan atau penggunaan BBM yang melanggar ketentuan, aparat juga dapat menelusuri aspek tersebut berdasarkan regulasi sektor minyak dan gas bumi.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Namun, penerapan ketentuan pidana di bidang Migas tentu harus menunggu hasil pemeriksaan mengenai fakta, jenis BBM, sumber BBM, pola distribusi, serta bentuk dugaan pelanggarannya.

STATUS WNA BUKAN TAMENG HUKUM

Nama Mr. Honggo disebut masyarakat berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Namun perlu ditegaskan, penyebutan nama tersebut dalam informasi masyarakat bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Keterlibatan, peran dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.

Status sebagai WNA juga tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda.

Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.

KAPOLDA SULUT DIMINTA TURUN TANGAN

Masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Utara memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi.

Aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan?

Siapa pemegang izin apabila izin memang ada?

Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin?

Siapa pemilik atau pengendali alat berat?

Siapa pemodal kegiatan tersebut?

Dari mana BBM diperoleh?

Ke mana hasil tambang dibawa?

Apakah jalan umum mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat?

Dan yang paling penting:

Apakah terdapat pihak yang sengaja menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin?

JANGAN SAMPAI ASET PUBLIK MENJADI KORBAN

Jalan pemerintah bukan milik pribadi.

Jalan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat dan harus dilindungi dari kegiatan yang dapat mengganggu fungsi maupun merusaknya.

Jika hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya kerusakan akibat aktivitas alat berat menuju lokasi pertambangan, maka pemerintah perlu menghitung kerugian dan biaya pemulihan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat.

Apakah dugaan PETI di Alason akan benar-benar dibongkar?

Apakah legalitas tambangnya akan diperiksa?

Apakah pemilik dan pengendali alat berat akan ditelusuri?

Apakah aliran modal dan hasil tambang akan diperiksa?

Dan jika ditemukan tindak pidana, apakah seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja aparat penegak hukum.

Sebab, persoalannya bukan hanya soal siapa yang membawa excavator ke lokasi.

Jika benar ada PETI, yang harus dibongkar bukan hanya lubang tambangnya—tetapi juga siapa yang berada di belakangnya.

Redaksi

Author

admin1

Follow Me
Other Articles
Previous

16 Ribu Liter Solar Subsidi Dibawa Lintas Daerah, Dua Mobil Tangki Disergap di Bolmut

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON
  • 16 Ribu Liter Solar Subsidi Dibawa Lintas Daerah, Dua Mobil Tangki Disergap di Bolmut
  • 16 KILOGRAM EMAS DI BANDARA SAM RATULANGI: SIAPA DI BALIK WNA TIONGKOK?
  • BBM Eceran Dijual Selangit di Kotamobagu, Warga Desak Polisi Turun Tangan
  • Craft Amazing Blogs That Hook Readers

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025

Categories

  • BMR
  • Hukum
  • Ilegal
  • Sulawesi Utara
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON
    oleh admin1
    September 5, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Welcome to the ultimate source for fresh perspectives! Explore curated content to enlighten, entertain and engage global readers.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Travel to Make Your Child Happy
    Life is often defined by big milestones, but the real… Read more: Travel to Make Your Child Happy
  • Travel and Enjoy Delicious Foods
    Discover the joys of sharing your passions, stories, and experiences… Read more: Travel and Enjoy Delicious Foods
  • Top 7 Underrated Cities in Europe
    Life is often defined by big milestones, but the real… Read more: Top 7 Underrated Cities in Europe

Contact

Phone

+342348343

+348796543

Email

hi@blogsy.com

support@blogsy.com

Location

New York, USA

Copyright 2026 — jejakinvestigasiilegal.online. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme