JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON
JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON
SULAWESI UTARA — Jejakinvestigasiilegal.online
Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan mengarah pada akses jalan menuju Alason, yang disebut masyarakat menjadi jalur keluar-masuk alat berat menuju lokasi pertambangan yang diduga berkaitan dengan seorang warga negara asing (WNA) yang dikenal dengan nama Mr. Honggo.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, alat berat jenis excavator diduga diturunkan dari kendaraan tronton di ruas jalan umum. Setelah diturunkan, alat berat tersebut kemudian dihidupkan dan berjalan menggunakan badan jalan beraspal menuju lokasi yang disebut sebagai area pertambangan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak sekadar menyangkut aktivitas alat berat. Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab: apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin, siapa pemilik atau pengendalinya, siapa yang membiayai operasionalnya, dan apakah penggunaan jalan umum telah sesuai ketentuan?
Lebih serius lagi, masyarakat melaporkan adanya bagian jalan yang mengalami keretakan dan kerusakan setelah dilalui alat berat.
JALAN PUBLIK JANGAN DIKORBANKAN UNTUK KEPENTINGAN TAMBANG
Jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara atau daerah pada prinsipnya merupakan fasilitas publik yang harus dijaga fungsi dan keselamatannya.
Karena itu, jika nantinya hasil pemeriksaan teknis membuktikan kerusakan jalan berkaitan dengan aktivitas pengangkutan atau pergerakan alat berat menuju lokasi pertambangan, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perkara biasa.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur perlindungan terhadap fungsi jalan. UU Jalan memuat ketentuan pidana terhadap kegiatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, aparat dan pemerintah daerah patut melakukan pemeriksaan faktual: apakah terdapat kerusakan, apa penyebabnya, apakah kendaraan atau alat berat memenuhi ketentuan teknis jalan, serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas pemulihan apabila kerusakan terbukti terjadi.
“Jalan ini dibangun pemerintah untuk masyarakat. Kalau benar rusak karena alat berat menuju lokasi pertambangan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga.
PETI BUKAN SEKADAR SOAL IZIN
Dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut juga harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memeriksa seluruh rantai kegiatan pertambangan.
Mulai dari status wilayah tambang, legalitas lokasi, IUP atau izin terkait, dokumen lingkungan, pemilik alat berat, operator, pemodal, pengangkut, hingga pihak yang menerima atau menampung hasil tambang.
Saat ini, ketentuan Minerba telah mengalami beberapa kali perubahan. Salah satunya melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlaku sejak 19 Maret 2025.
Dalam rezim Minerba, kegiatan penambangan tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila penyelidikan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang memenuhi unsur pidana, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana pertambangan.
Namun, penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
JANGAN HANYA BERHENTI PADA PEKERJA LAPANGAN
Publik patut mempertanyakan satu hal penting: jika benar terdapat PETI, siapa sebenarnya aktor di baliknya?
Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada operator excavator atau pekerja yang berada di lokasi.
Aparat perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik modal, pemilik atau penyewa alat berat, pihak yang menyediakan BBM, pengangkut material, hingga pihak yang diduga menerima hasil produksi apabila unsur pidana ditemukan.
Sebab, aktivitas pertambangan dengan alat berat membutuhkan modal, logistik dan jaringan operasional.
Pertanyaan besarnya kemudian:
Siapa yang membayar? Siapa yang mengatur? Siapa yang menguasai lokasi? Dan ke mana hasil tambang tersebut mengalir?
LINGKUNGAN JUGA HARUS DIBUKA
Dugaan PETI tidak boleh hanya diperiksa dari sisi izin pertambangan.
Jika benar kegiatan tersebut berlangsung, instansi berwenang juga perlu memeriksa dampak terhadap lingkungan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui berbagai regulasi termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta ketentuan sanksi administratif, perdata dan pidana dalam kondisi yang memenuhi unsur hukum.
Pemeriksaan harus mencakup kemungkinan:
kerusakan tanah;
perubahan bentang alam;
sedimentasi;
pencemaran sungai atau sumber air;
kerusakan vegetasi;
penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas;
serta dampak terhadap masyarakat sekitar.
Jika ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat ditangani berdasarkan ketentuan lingkungan hidup selain ketentuan Minerba.
DARI MANA BBM ALAT BERAT BERASAL?
Satu aspek lain yang patut ditelusuri adalah bahan bakar minyak (BBM).
Excavator dan kendaraan pengangkut membutuhkan BBM dalam jumlah tertentu. Karena itu, apabila penyelidikan menemukan indikasi distribusi, pengangkutan atau penggunaan BBM yang melanggar ketentuan, aparat juga dapat menelusuri aspek tersebut berdasarkan regulasi sektor minyak dan gas bumi.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, penerapan ketentuan pidana di bidang Migas tentu harus menunggu hasil pemeriksaan mengenai fakta, jenis BBM, sumber BBM, pola distribusi, serta bentuk dugaan pelanggarannya.
STATUS WNA BUKAN TAMENG HUKUM
Nama Mr. Honggo disebut masyarakat berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Namun perlu ditegaskan, penyebutan nama tersebut dalam informasi masyarakat bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Keterlibatan, peran dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Status sebagai WNA juga tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda.
Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.
KAPOLDA SULUT DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Utara memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi.
Aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan?
Siapa pemegang izin apabila izin memang ada?
Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin?
Siapa pemilik atau pengendali alat berat?
Siapa pemodal kegiatan tersebut?
Dari mana BBM diperoleh?
Ke mana hasil tambang dibawa?
Apakah jalan umum mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat?
Dan yang paling penting:
Apakah terdapat pihak yang sengaja menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin?
JANGAN SAMPAI ASET PUBLIK MENJADI KORBAN
Jalan pemerintah bukan milik pribadi.
Jalan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat dan harus dilindungi dari kegiatan yang dapat mengganggu fungsi maupun merusaknya.
Jika hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya kerusakan akibat aktivitas alat berat menuju lokasi pertambangan, maka pemerintah perlu menghitung kerugian dan biaya pemulihan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat.
Apakah dugaan PETI di Alason akan benar-benar dibongkar?
Apakah legalitas tambangnya akan diperiksa?
Apakah pemilik dan pengendali alat berat akan ditelusuri?
Apakah aliran modal dan hasil tambang akan diperiksa?
Dan jika ditemukan tindak pidana, apakah seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja aparat penegak hukum.
Sebab, persoalannya bukan hanya soal siapa yang membawa excavator ke lokasi.
Jika benar ada PETI, yang harus dibongkar bukan hanya lubang tambangnya—tetapi juga siapa yang berada di belakangnya.
Redaksi