BBM Eceran Dijual Selangit di Kotamobagu, Warga Desak Polisi Turun Tangan
BBM Eceran Dijual Selangit di Kotamobagu, Warga Desak Polisi Turun Tangan
KOTAMOBAGU – Jejakinvestigasiilegal.online
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Kotamobagu justru diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual BBM secara eceran dengan harga yang sangat tinggi.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan keberadaan sejumlah tempat penjualan bensin eceran yang diduga menjalankan aktivitas niaga BBM tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bensin eceran disebut dijual sekitar Rp35.000 untuk botol berkapasitas 1,5 liter, sementara satu galon berisi sekitar 5 liter dibanderol hingga Rp150.000.
Harga tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan BBM untuk bekerja, menjalankan usaha maupun kebutuhan transportasi sehari-hari.
“Sangat merugikan masyarakat. Di saat banyak warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM di SPBU, justru ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual dengan harga yang tidak wajar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (4/9/2026).
Diduga Masuk Ranah Niaga BBM Tanpa Izin
Persoalan ini bukan semata soal mahalnya harga. Jika benar BBM tersebut diperjualbelikan sebagai kegiatan usaha tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut patut diperiksa dari aspek hukum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan usaha hilir, termasuk kegiatan niaga, dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah. Pasal 23 mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha.
Dalam ketentuan tersebut, niaga merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Karena itu, apabila aktivitas penjualan BBM eceran tersebut dilakukan sebagai kegiatan usaha tanpa izin yang diwajibkan, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain aspek perizinan, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam pengaturan harga jual eceran BBM. Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah antara lain dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018, mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dalam regulasi tersebut, penetapan harga jual eceran BBM merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.
Namun demikian, tingginya harga jual BBM eceran saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Status hukumnya bergantung pada jenis BBM, asal-usul BBM, status subsidi atau penugasan pemerintah, izin yang dimiliki penjual, serta fakta transaksi yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Jika BBM Subsidi Disalahgunakan, Ancaman Pidananya Berat
Persoalan menjadi lebih serius apabila BBM yang diperjualbelikan tersebut merupakan BBM yang disubsidi pemerintah atau BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dan terbukti terjadi penyalahgunaan.
Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya, apabila ditemukan indikasi BBM subsidi dibeli, ditimbun, kemudian dijual kembali dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif atau permainan harga, tetapi dapat masuk ke ranah pidana setelah seluruh unsur hukumnya dibuktikan.
Polres Kotamobagu Diminta Jangan Menunggu Viral
Merespons keresahan tersebut, warga meminta Polres Kotamobagu bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan instansi teknis terkait segera turun melakukan pemeriksaan di lapangan.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa harga jual, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, volume yang diperjualbelikan, izin usaha, pola distribusi, hingga kemungkinan adanya penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon pihak berwenang tidak tinggal diam. Kalau memang ada yang menjual BBM tanpa izin atau menyalahgunakan BBM subsidi, harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang akhirnya menjadi korban,” tegas warga lainnya.
Desakan tersebut juga mencakup permintaan agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi BBM sehingga kelangkaan di tingkat konsumen tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan berlebihan.
Masyarakat berharap aparat segera memberikan kejelasan mengenai legalitas tempat-tempat penjualan BBM eceran tersebut. Jika legal, harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan. Jika ilegal atau ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kotamobagu maupun Pemerintah Kota Kotamobagu terkait dugaan penjualan BBM eceran dengan harga tinggi tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah praktik tersebut hanya persoalan harga di tengah kelangkaan, atau terdapat dugaan pelanggaran distribusi dan niaga BBM yang harus diproses secara hukum.
Redaksi