Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
jejakinvestigasiilegal.online jejakinvestigasiilegal.online
jejakinvestigasiilegal.online jejakinvestigasiilegal.online
  • Hukum
  • Rohani
  • Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Redaksi Jejak investigasi ilegal
  • Hukum
  • Rohani
  • Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Redaksi Jejak investigasi ilegal
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
jejakinvestigasiilegal.online jejakinvestigasiilegal.online
jejakinvestigasiilegal.online jejakinvestigasiilegal.online
  • Hukum
  • Rohani
  • Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Redaksi Jejak investigasi ilegal
  • Hukum
  • Rohani
  • Kriminal
  • Daerah
  • Nasional
  • Redaksi Jejak investigasi ilegal
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/BBM Eceran Dijual Selangit di Kotamobagu, Warga Desak Polisi Turun Tangan
HukumIlegalSulawesi Utara

BBM Eceran Dijual Selangit di Kotamobagu, Warga Desak Polisi Turun Tangan

By admin
September 4, 2026 3 Min Read
0

BBM Eceran Dijual Selangit di Kotamobagu, Warga Desak Polisi Turun Tangan

KOTAMOBAGU – Jejakinvestigasiilegal.online

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Kotamobagu justru diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual BBM secara eceran dengan harga yang sangat tinggi.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan keberadaan sejumlah tempat penjualan bensin eceran yang diduga menjalankan aktivitas niaga BBM tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bensin eceran disebut dijual sekitar Rp35.000 untuk botol berkapasitas 1,5 liter, sementara satu galon berisi sekitar 5 liter dibanderol hingga Rp150.000.

Harga tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan BBM untuk bekerja, menjalankan usaha maupun kebutuhan transportasi sehari-hari.

“Sangat merugikan masyarakat. Di saat banyak warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM di SPBU, justru ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual dengan harga yang tidak wajar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (4/9/2026).

Diduga Masuk Ranah Niaga BBM Tanpa Izin

Persoalan ini bukan semata soal mahalnya harga. Jika benar BBM tersebut diperjualbelikan sebagai kegiatan usaha tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut patut diperiksa dari aspek hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan usaha hilir, termasuk kegiatan niaga, dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah. Pasal 23 mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha.

Dalam ketentuan tersebut, niaga merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Karena itu, apabila aktivitas penjualan BBM eceran tersebut dilakukan sebagai kegiatan usaha tanpa izin yang diwajibkan, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Selain aspek perizinan, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam pengaturan harga jual eceran BBM. Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah antara lain dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018, mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dalam regulasi tersebut, penetapan harga jual eceran BBM merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Namun demikian, tingginya harga jual BBM eceran saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Status hukumnya bergantung pada jenis BBM, asal-usul BBM, status subsidi atau penugasan pemerintah, izin yang dimiliki penjual, serta fakta transaksi yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Jika BBM Subsidi Disalahgunakan, Ancaman Pidananya Berat

Persoalan menjadi lebih serius apabila BBM yang diperjualbelikan tersebut merupakan BBM yang disubsidi pemerintah atau BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dan terbukti terjadi penyalahgunaan.

Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Artinya, apabila ditemukan indikasi BBM subsidi dibeli, ditimbun, kemudian dijual kembali dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif atau permainan harga, tetapi dapat masuk ke ranah pidana setelah seluruh unsur hukumnya dibuktikan.

Polres Kotamobagu Diminta Jangan Menunggu Viral

Merespons keresahan tersebut, warga meminta Polres Kotamobagu bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan instansi teknis terkait segera turun melakukan pemeriksaan di lapangan.

Masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa harga jual, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, volume yang diperjualbelikan, izin usaha, pola distribusi, hingga kemungkinan adanya penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon pihak berwenang tidak tinggal diam. Kalau memang ada yang menjual BBM tanpa izin atau menyalahgunakan BBM subsidi, harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang akhirnya menjadi korban,” tegas warga lainnya.

Desakan tersebut juga mencakup permintaan agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi BBM sehingga kelangkaan di tingkat konsumen tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan berlebihan.

Masyarakat berharap aparat segera memberikan kejelasan mengenai legalitas tempat-tempat penjualan BBM eceran tersebut. Jika legal, harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan. Jika ilegal atau ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kotamobagu maupun Pemerintah Kota Kotamobagu terkait dugaan penjualan BBM eceran dengan harga tinggi tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah praktik tersebut hanya persoalan harga di tengah kelangkaan, atau terdapat dugaan pelanggaran distribusi dan niaga BBM yang harus diproses secara hukum.

Redaksi

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Craft Amazing Blogs That Hook Readers

Next

16 KILOGRAM EMAS DI BANDARA SAM RATULANGI: SIAPA DI BALIK WNA TIONGKOK?

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON
  • 16 Ribu Liter Solar Subsidi Dibawa Lintas Daerah, Dua Mobil Tangki Disergap di Bolmut
  • 16 KILOGRAM EMAS DI BANDARA SAM RATULANGI: SIAPA DI BALIK WNA TIONGKOK?
  • BBM Eceran Dijual Selangit di Kotamobagu, Warga Desak Polisi Turun Tangan
  • Craft Amazing Blogs That Hook Readers

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025

Categories

  • BMR
  • Hukum
  • Ilegal
  • Sulawesi Utara
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • JALAN PEMERINTAH DIDUGA JADI AKSES PETI, APARAT DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG ALASON
    oleh admin1
    September 5, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh sigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Welcome to the ultimate source for fresh perspectives! Explore curated content to enlighten, entertain and engage global readers.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Travel to Make Your Child Happy
    Life is often defined by big milestones, but the real… Read more: Travel to Make Your Child Happy
  • Travel and Enjoy Delicious Foods
    Discover the joys of sharing your passions, stories, and experiences… Read more: Travel and Enjoy Delicious Foods
  • Top 7 Underrated Cities in Europe
    Life is often defined by big milestones, but the real… Read more: Top 7 Underrated Cities in Europe

Contact

Phone

+342348343

+348796543

Email

hi@blogsy.com

support@blogsy.com

Location

New York, USA

Copyright 2026 — jejakinvestigasiilegal.online. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme